Legalitas Thrifting di Indonesia: Apa yang Boleh dan Tidak Menurut Hukum?

RewearNews

12/19/2025

Legalitas Thrifting di Indonesia: Apa yang Boleh dan Tidak Menurut Hukum?

Thrifting atau membeli barang bekas—terutama pakaian—semakin populer di Indonesia. Selain lebih hemat, thrifting juga dianggap sebagai bagian dari gaya hidup berkelanjutan (sustainable fashion). Namun, di balik tren ini, masih banyak pertanyaan yang muncul: apakah thrifting legal di Indonesia? Apakah semua barang thrift boleh diperjualbelikan?

Rewearnews akan membahas secara lengkap dan berbasis fakta mengenai legalitas thrifting di Indonesia, termasuk perbedaan antara thrifting lokal dan barang bekas impor, dasar hukum yang berlaku, serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha maupun konsumen.

Apa Itu Thrifting dalam Perspektif Hukum?

Secara umum, thrifting adalah aktivitas jual beli barang bekas (second-hand atau preloved), baik secara offline maupun online. Dalam hukum Indonesia, istilah “thrifting” tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, praktiknya tetap diatur melalui berbagai regulasi perdagangan, kepabeanan, dan perlindungan konsumen.

Yang perlu dipahami sejak awal adalah:
👉 yang dipermasalahkan bukan kegiatan thrifting-nya, melainkan asal barang yang diperjualbelikan.

Apakah Thrifting Lokal Legal di Indonesia?

Jawabannya: YA, legal.

Jual beli pakaian bekas atau barang preloved yang berasal dari dalam negeri tidak dilarang oleh hukum Indonesia. Hingga saat ini, tidak ada undang-undang yang melarang perdagangan barang bekas lokal.

Bahkan, dalam sistem perizinan usaha, perdagangan pakaian bekas termasuk dalam klasifikasi KBLI 47742, yaitu perdagangan eceran pakaian dan alas kaki, termasuk barang bekas.

Artinya:

  • Thrift shop lokal ✔️ boleh beroperasi

  • Jual beli pakaian preloved ✔️ legal

  • Thrifting online melalui marketplace atau media sosial ✔️ diperbolehkan

Selama barang yang dijual berasal dari dalam negeri dan diperoleh secara sah, maka praktik thrifting lokal tidak melanggar hukum.

Larangan Impor Pakaian Bekas: Titik Kritis Thrifting

Meskipun thrifting lokal legal, impor pakaian bekas dari luar negeri adalah ilegal di Indonesia.

Larangan ini ditegaskan melalui:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2022 (perubahan dari Permendag No. 18 Tahun 2021)

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas termasuk kategori barang yang dilarang untuk diimpor, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial dalam skala besar.

Alasan pelarangan impor pakaian bekas:
  1. Melindungi industri tekstil dan UMKM lokal

  2. Risiko kesehatan dan kebersihan dari barang bekas yang tidak terstandarisasi

  3. Maraknya penyelundupan yang merugikan negara

  4. Masalah lingkungan, karena pakaian bekas impor sering berakhir menjadi limbah

Karena itu, pakaian thrift impor yang masuk tanpa izin resmi dianggap barang ilegal, dan dapat disita oleh negara.

Bagaimana dengan Online Thrifting?

Penjualan thrift secara online pada dasarnya legal, baik melalui marketplace, website, maupun media sosial. Namun, pemerintah saat ini meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran pakaian bekas impor ilegal secara digital.

Melalui regulasi e-commerce terbaru, pemerintah menegaskan bahwa:

  • Platform digital wajib memastikan barang yang dijual sesuai aturan

  • Penjual thrift tetap harus mematuhi ketentuan perdagangan dan perizinan

Artinya, online thrifting diperbolehkan, selama barang yang dijual bukan hasil impor ilegal.

Kewajiban Pelaku Usaha Thrifting

Meski menjual barang bekas, pelaku usaha thrift tetap memiliki kewajiban hukum, di antaranya:

1. Perlindungan Konsumen

Mengacu pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penjual wajib:

  • Memberikan informasi yang jujur terkait kondisi barang

  • Menjelaskan cacat, kerusakan, atau kekurangan produk

  • Tidak menyesatkan konsumen

2. Kewajiban Pajak

Pelaku usaha thrift yang telah memenuhi syarat usaha tetap wajib:

  • Memiliki NPWP

  • Melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan

Sikap Pemerintah terhadap Thrifting (Update Terbaru)

Pemerintah Indonesia secara konsisten menegaskan:

  • Tidak akan melegalkan impor pakaian bekas

  • Penertiban akan terus dilakukan, baik di pelabuhan, gudang, maupun platform online

  • Fokus kebijakan adalah memberantas impor ilegal, bukan mematikan thrifting lokal

Di sisi lain, Kementerian UMKM menyatakan bahwa thrifting lokal tetap diperbolehkan dan tidak dilarang.

Kesimpulan: Legal atau Tidak?

Berikut ringkasan singkat mengenai status legalitas thrifting di Indonesia:

  • ✅ Thrifting barang lokal: LEGAL

  • ❌ Impor pakaian bekas dari luar negeri: ILEGAL

  • ✅ Jual beli thrift online: LEGAL, dengan pengawasan

  • ✅ Thrift shop lokal: BOLEH beroperasi, sesuai aturan

Thrifting bukanlah aktivitas ilegal. Justru, jika dilakukan secara benar, thrifting bisa menjadi bagian dari solusi fashion berkelanjutan di Indonesia. Namun, penting bagi pelaku dan konsumen untuk lebih kritis terhadap asal barang dan memahami batasan hukum yang berlaku.